Minggu, 30 Maret 2014

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SENAT MAHASISWA FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MAJALENGKA

1. ANGGARAN DASAR


BAB I  NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1 NAMA
 

Organisasi ini bernama senat mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Majalengka disingkat SEMA FAI UNMA.

Pasal 2 WAKTU

SEMA FAI UNMA didirikan pada bulan januari 2013 dan dapat diperbaharui dengan MUSYWA.

Pasal 3 BENTUK

SEMA FAI UNMA adalah Organisasi Kemahasiswaan dilingkungan FAI UNMA.

Pasal 4 TEMPAT

SEMA FAI UNMA bertempat di kampus Universitas Majalengka, gedung FAI Jl. K.H Abdul Halim No. 101 Majalengka 45418.

BAB II AZAS, SIFAT, TUJUAN DAN KEDUDUKAN

PASAL 5 AZAS

SEMA FAI UNMA berdasarkan azas islam dengan menjungjung azas
solidaritas, toleransi serta menjungjung tinggi nilai-nilai keislaman,
hukum serta demokrasi berkeadilan yang sesuai dengan Pancasila dan UUD
1945.

Pasal 6 SIFAT


SEMA FAI UNMA bersifat independen.

Pasal 7 TUJUAN
1. Mempererat ukhuwah islamiyah.
2. Untuk mengaktualisasikan ilmu yang didapat bagi pembangunan masyarakat.
3. Sarana menambah wawasan dan pengetahuan.
4. Menjungjung tinggi hak asasi manusia.
5. Memberdayakan pendidikan, hukum, keadilan ekonomi dan demokrasi.
6. Meningkatkan kreatifitas.
7. Meningkatkan peran aktif mahasiswa dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
8. Membantu memecahkan permasalahan FAI.


Pasal 8 KEDUDUKAN

1. SEMA FAI UNMA berkedudukan dibawah BPM dan bertanggung jawab terhadap BPM.
2. SEMA FAI bertanggung jawab terhadap HMJ dan HMJ bertanggungjawab kepada SEMA FAI.

Pasal 9

Jika pengurus terbukti melakukan pelanggaran atau tidak
bertanggungjawab terhadap tugasnya maka dikeluarkan surat peringatan
lalu dilakukan pergantian kepengurusan atau resufle.

BAB III ANGGOTA KEPENGURUSAN DAN PENASEHAT

Pasal 10 KEPENGURUSAN
1. Kepengurusan dipilih oleh MUSYWA setiap periode, setiap satu tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali sebanyak 2 periode.
2. Struktur organisasi SEMA FAI UNMA sebagai berikut :
a. Ketua
b. Wakil ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Departemen
Agama
KOMINFO
PSDMPP
INTERNAL
Pasal 12
PENASEHAT
Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan FAI UNMA.



BAB IV DANA

Pasal 11 SUMBER DANA
Dana diperoleh dari keuangan kemahasiswaan dengan pembagian sebagai berikut :
1. MPM 10 %
2. BEM UNIVERSITAS 30 %
3. BPM 10%
4. SEMA FAKULTAS 50 %
5. Sumber lain yang halal dan tidak mengikat

BAB V  PERUBAHAN


Pasal 12 PERUBAHAN AD


Perubahan dilakukan pada saat MUSYWA.


BAB VI
PENUTUP
Pasal 13 LAIN-LAIN

1. Hal lain yang belum diatur dalam AD ini akan diatur dalam ART.
2. AD/ART adalah satu kesatuan yang tak dapat dipidahkan.

II. ANGGARAN RUMAH TANGGA
                                                                             BAB I

KEANGGOTAAN
Pasal 1 KETENTUAN ANGGOTA
Seluruh mahasiswa di FAI Universitas Majalengka berhak menjadi anggota SEMA FAI.

Pasal 2 HAK ANGGOTA

Anggota mempunyai hak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama.
2. Menyampaikan aspirasi baik lisan maupun tulisan.
3. Membela diri apabila terjadi pelanggaran terhadap AD/ART sesuai dengan ketentuan.

Pasal 3 KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota mempunyai kewajiban :
1. Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
2. Memahami dan melaksanakan AD/ART
3. Melaksanakan keputusan yang diambil dalam Musyawarah.
4. Mendukung kebijakan organisasi.
5. Menjalankan program kerja.

Pasal 4 KEANGGOTAAN BERAKHIR
Keanggotaan berakhir karena :
1. Meninggal dunia.
2. Sudah selesai menempuh pendidikan di Universitas Majalengka.
3. Tidak terdaftar lagi sebagai Mahasiswa Fakultas Agama ISLAM.
4. Mengundurkan diri dan Resufle.

BAB II KEPENGURUSAN
Pasal 5

Kepengurusan dilaksanakan oleh senat mahasiswa sebagai institusi
kemahasiswaan yang telah di tetapkan BPM melalui MUSYWA FAI UNMA.


BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 6 MUSYAWARAH
1. Musyawarah dilakukan secara kondisional sesuai dengan kebutuhan.
2. Musyaarah luar biasa dilakukan apabila ada permasalahan yang dianggap darurat tanpa mengenal waktu.

Pasal 7 RAPAT
Macam dan ketentuan rapat :
1. Rapat kerja, diadakan sesuai dengan agenda kerja yang diperlukan.
2. Rapat koordinasi, diadakan untuk melakukan koornisasi untuk permasalahan yang dianggap penting.
3. Rapat evaluasi, diadakan untuk mengevaluasi kegiatan.
4. Rapat harian, diadakan apabila ada hal yang mendesak untuk dimusyawarahkan.
5. Rapat luar biasa.


BAB IV
RENCANA KERJA
Pasal 8 RENCANA KERJA
1. Rencana kerja disusun oleh pengurus dengan berpedoman kepada GBPK.
2. Pelaksanaan dan hasil kegiatan dilaporkan dan diawasi oleh BPM secara berkala.

BAB V PENAMBAHAN ATAU PENGURANGAN DEPARTEMEN

Pasal 9
Hal ini dapat dilakukan pada saat MUSYWA sesuai dengan kebutuhan internal SEMA.


BAB VI
KETENTUAN LAIN

Pasal 10 PERUBAHAN ART
ART dapat diubah dan disempurnakan melalui MUSYWA FAI UNMA.

BAB VII PENUTUP
Pasal 11

KETENTUAN TAMBAHAN
Hal lain yang belum diatur dalam AD/ART ini akan ditetapkan kemudian melalui MUSYWA FAI UNMA.
 
 KEPUTUSAN MUSYAWARAH MAHASISWA FAKULTAS AGAMA ISLAM 2013
No. 03/ Musywa / FAI_UNMA / 2013 TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
FAI UNMA PERIODE 2013-2014



Menimbang :

1. Bahwa keberadaan intitusi Fakultas Agama Islam sudah terwujud maka
dipandang perlu adanya sebuah konstitusi yang akan menaungi dan
mekoodinir keberadaan senat Mahasiswa Fakultas Agama Islam UNMA serta
untuk menjadi motivator untuk pelaksanaan GBPK.
2. Bahwa sehubungan
dengan poin a diatas maka perlu adanya AD/ART baru untuk dijadikan
pedoman dalam pelaksanaan kebijakan BEM FAI UNMA.
Mengingat :
1. Keputusan Mendikbud RI No. 155 / V / 1998 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan.
2. Hasil rapat koordinasi persiapan MUSYWA tanggal 4 November 2013
Memperhatikan :
Proses pelaksanaan sidang pleno MUSYWA FAI UNMA.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Keputusan MUSYWA tentang AD/ ART FAI UNMA tahun 2013-2014.
Pasal 1
Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggal FAI UNMA periode 2013-2014 untuk dapat digunakan dengan baik.

Pasal 2

AD/ ART FAI UNMA adalah sebagaimana terdapat pada lampiran. Keputusan
ini merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan ditinjau kembali
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan : di Majalengka
Pukul : 15.00 WIB
Pada tanggal : 31 Desember 2013

PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH MAHASISWA
FAKULTAS AGAMA ISLAM

Presidium I : Ayu Sri Rahayu R
Presidium II : Anggun Rahmawati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar